nusakini.com--Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait guru agama di Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, pelajaran agama harus diampu oleh guru agama.  

"Kita sekarang sedang siapkan regulasi bahwa pelajaran agama di TK mestinya diberikan oleh guru agama," terang Menag usai berdialog dengan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, serta Dosen PAI perguruan tinggi umum. 

Dialog interaktif yang dipandu Direktur PAI Imam Safei ini berlangsung bersamaan launching Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru PAI. Acara ini berlangsung di Tangerang, Banten.  

"PAI tidak cukup hanya melalui guru kelas, harus guru agama. Asumsinya, guru agama punya bekal cukup mengajarkan agama," lanjutnya.  

Sebelumnya, Guru PAI pada salah satu TK di Yogyakarta, Endah Surpiati mengeluhkan adanya dinas pendidikan yang tidak mengizinkan guru agama untuk mengajar pelajaran nilai agama dan moral. Alasanya, pelajaran itu menjadi tanggung jawab guru kelas.  

"Mohon Pak Menteri bisa memperjuangkan legalitas kami sebagai guru PAI TK. ini perlu regulasi," harapnya.  

Menurut Endah, keberadaan regulasi akan berdampak sistemik. Pengawas juga akan menjadi lebih mudah memantau program PAI TK jika sudah ada payung hukumnya. "Di UIN bahkan sekarang sudah ada Pendidikan Islam untuk PAUD. Para sarjana ini juga yang nantinya akan mengajar pendidikan agama di TK," tuturnya.  

Akan hal ini, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasinya.(p/ab)