Ini Aturan Untuk Kasus Bupati Katingan

By Admin

nusakini.com--Dugaan kasus asusila yang menimpa Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di Kalimantan Tengah akan tetap diproses secara hukum oleh kepolisian. Namun bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah yang terjerat perbuatan tercela ini? 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengatakan, masalah tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 78 ayat 2, Pasal 80 dan Pasal 81 UU tersebut. 

“Setelah ada putusan hukum, nantinya akan diberhentikan, namun sesuai mekanisme UU 23 ini,” kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/1). 

Dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkoba serta melakukan tindakan asusila. 

Kemudian di Pasal 80 dikatakan, pemberhentiannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Pendapat tersebut diputuskan melalui rapat paripurna, dihadiri minimal tiga per empat dan dengan persetujuan minimal dua per tiga anggota yang hadir. 

MA memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima dan putusannya bersifat final. Lalu pimpinan DPRD menyampaikan usul tersebut kepada Mendagri untuk segera memberhentikan. 

“Dalam hal DPRD tidak melaksankan Pasal 80 maka pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati tersebut kemudian disampaikan ke MA. Pemberhentian nanti dilakukan atas dasar putusan MA,” ujar Dodi yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie dengan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut. 

“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Menteri. 

Dia mengatakan, secara resmi ia minta Kapolres memproses hukum dengan tuntas dan tegas. Sebab menurut dia, kasus mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun bagaimana sanksinya nanti, kata Tjahjo pihaknya masih menunggu proses hukumnya. 

Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekitar pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.(p/ab)