nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan. 

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memakzulkan Yatengli. Menurut Tjahjo, kasus yang menjerat Yatengli sama dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan DPRD Garut karena menikah siri. 

"Statusnya sama dengan (mantan Bupati) Garut, ya kita ikuti, kalau MA sudah memutuskan (mengabulkan pemakzulan) ya kita ikuti saja," ujar Tjahjo usai acara Rakornas SDM di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Jakarta.

Meski demikian, pemberhentian terhadap Yatengli tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja, sebab dirinya menunggu surat dari DPRD Katingan terlebih dahulu. 

Usai menerima surat dari DPRD tersebut, dirinya segera meneken pemberhentian terhadap Yatengli dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat dari DPRD. Hal itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f yang berbunyi Menteri wajib memberhentikan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Diketahui MA telah mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan yang dimohonkan DPRD. Yantengli dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh. Putusan tersebut diketok pada Rabu (29/3) lalu oleh Ketua Majelis Supandi, dan dua anggota majelis yakni Is Sudaryono dan Yulius. (p/ab)