Hak Pilot Tak Dipenuhi Manajemen, Serikat Pilot Lion Air Mengadu ke DPR

By Admin


nusakini.com - Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016) menerima serikat pekerja pilot Lion Air untuk mengadukan manajemen maskapai tersebut yang dinilai tak memenuhi hak-hak ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Pilot Lion Air, Mario T Hasiholan menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen Lion Air, misalnya kontrak kerja yang melanggar aturan, pemalsuan data BPJS Karyawan, waktu kerja yang tidak jelas, serta waktu istirahat yang seringkali diganggu. 

Selain itu, lanjutnya, terlambatnya pemberian uang transportasi pilot juga menjadi salah satu masalah yang sudah berlarut-larut. “Kami menuntut banyak hal dan sudah dilakukan banyak pertemuan dengan mereka (manajemen-red),”kata Mario. 

Namun, tambah Mario, sejauh ini belum ada jawaban yang memuaskan dari Lion Air. Mario juga mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan sejak lama. Karena tak kunjung menemui jalan keluar, para pilot yang terdiri dari 117 orang, sepakat membuat Perjanjian Kerja Bersama. Namun menurut Mario respon dari pihak manjerial Lion tidak seperti yang diharapkan. 

“Kami malah dilaporkan ke polisi, dikatakan pencemaran nama baik, dan tidak ditugaskan terbang lagi,”terangnya. 

Saat ini, berdasarkan informasi serikat pekerja pilot Lion Air, ada sekitar 20 orang pilot dilarang terbang. Padahal seorang pilot ditargetkan harus terbang setidaknya selama 90 hari, karena Jika tidak, maka lisensi terbangnya akan mati. 

Menanggapi hal ini anggota Komisi IX Irma Suryani mengatakan komisi IX akan mencermati kasus yang disampaikan oleh pilot Lion Air, yang meminta agar haknya dipenuhi oleh manajemen dan diketahui juga kalau kasus ini sudah terjadi lama tanpa ada penyelesaian. 

“Karena kasus ini sudah lama dan tidak bisa diselesaikan, jadi wajar saja kalau kemudian mereka datang dan menggadu ke komisi IX,”ujar Irma usai pertemuan. 

Lebih lanjut politisi partai PDI Perjuangan ini mengatakan kondisi pilot Lion Air harus menjadi perhatian, karena menurutnya pilot tidak boleh membawa pesawat dalam kondisi tertekan. 

“Pilot tidak boleh membawa pesawat dalam kondisi tertekan karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Saya teringat kembali ketika ada pilot yang nyabu dan beberapa kejadian yang kemarin kita dengar di media saya jadi berfikir apakah ini merupakan implikasi karena adanya penekanan dan intimidasi,”ujar Irma. 

Dari hasil laporan ini, komisi IX kata Irma akan melakukan investigasi dan akan memanggil kembali manajemen Lion Air yang tidak hadir untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah tersebut. 

“Saya berharap semua insitusi terkait bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah dan jangan menyepelekan apa yang menjadi tanggung jawab. Apalagi yang panggil kami Wakil Rakyat, kami hanya mau menyelesaikan masalah dari rakyat dan institusi tempat mereka (pilot-red) bekerja,”tuturnya.(p/mk)