Di Era Persaingan, Hubungan Pengusaha dan Serikat Pekerja Harus Berjalan Secara Terbuka

By Admin

nusakini.com-- Dalam perkembangan dunia usaha dan ekonomi yang semakin kompetitif saat ini, hubungan antara pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) harus lah semakin terbuka. Karena keterbukaan akan menjadi pintu kemajuan dan inovasi. Artinya, baik pengusaha maupun SP/SB harus mampu menjadikan persaingan usaha yang cukup ketat dan sengit saat ini menjadi sebuah tantangan untuk dapat dilalui secara bersama-sama. 

“Sejalan dengan itu, kita juga tidak bisa lagi berfikir dan bekerja biasa-biasa saja atau seperti biasanya (business as usual). Paradigma dan cara kerja harus berubah, begitupun dalam menyelesaikan permasalahan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk di Ceteureup, Bogor, Selasa (13/9). 

Dirjen Haiyani menyampaikan, ketika ada ketidak sepahaman antara manajemen dan SP/SB terkait suatu hal, hendaknya dapat dirundingkan bersama guna mendapatkan win-win solution bagi semua pihak. Begitupun dengan persoalan klausul yang belum mecapai kesepakatan dalam PKB, hal tersebut harus menjadi bahan untuk didiskusikan dan tidak perlu menjadikannya sebagai objek perselisihan para pihak. Bila diperlukan, hal-hal yang belum menemui titik temu dapat dikonsultasikan kepada SKPD bidang ketenagakerjaan setempat maupun kepada Kemnaker. 

“Kita yakini bersama bahwa Penandatanganan PKB ini merupakan bentuk nyata dari sebuah komitmen bersama, antara Manajemen dan Serikat Pekerja yang dirumuskan dalam PKB,” kata Dirjen Haiyani. 

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Haiyani mendorong pihak-pihak terkait, yakni manajemen dan SP/SB PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk agar mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan kemitraan antara Pengusaha dan Manajemen dengan serikat pekerja dan seluruh pekerja/buruh di perusahaan. 

“Saya meminta kepada Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk segera melakukan sosialisasi dan membagikan naskah PKB kepada setiap karyawan. Juga senantiasa melakukan dialog dan komunikasi secara periodik, menggalang kebersamaan dan kerjasama yang baik,” ujarnya. 

Dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin kompetitif, pemerintah terus melakukan sejumlah teroboan dalam peningkatan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia dan deregulasi peraturan perundang-undangan. Dalam bidang ketenagakerjaan contohnya, perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah antara lain dengan diterbitkannya aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. 

Selain itu, aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan lainnya adalah Permenaker No. 7 tahun 2016 tentang Uang Service pada Usaha Hotel dan Restoran di Hotel dan Permenaker No. 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini, Kemnaker juga sedang membahas persoalan struktur dan skala upah. 

Di samping itu, salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh, serta kemajuan dunia usaha adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). UU Tapera berlandaskan pada falsafah gotong royong, dimana pekerja yang berpenghasilan tinggi membantu pekerja yang berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka yang berpenghasilan rendah memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah. 

“Dalam hal ini pemerintah terus berupaya merumuskan aturan pelaksana dari UU Tapera dimaksud,” pungkasnya.(p/ab)