4 Hal Penting Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyebutkan 4 (empat) hal penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia yaitu perlunya peningkatan kualitas perencanaan yang mendekati kebutuhan riil, tata kelola yang baik, koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan seluruh stakeholders terkait dapat mengawal proses pengadaan tanah baik secara kualitas dan administrasinya.     

Hal ini disampaikan Wamenkeu pada acara Penandatangan Nota Kesepahaman Pengadaan Tanah Jalan Tol 2017 dan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian Aktiva Kilang Minyak LNG Arum di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (18/12). 

Pertama, perencanaan yang berkualitas sangat diperlukan untuk mengurangi deviasi antara perencanaan dan kebutuhan dana yang riil sehingga meningkatkan kredibilitas dan efisiensi penggunaan dana APBN. 

“Yang pertama, segala proses yang ada pada saat ini agar tetap menjaga bahkan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan. Hal ini akan dapat mengurangi deviasi antara perencanaan dan kebutuhan riil,” pesan Wamenkeu dalam acara yang juga merupakan peringatan ulang tahun ke-2 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

“Dalam proses perencanaan anggaran, kementerian teknis selaku pemilik proyek perlu segera melakukan peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan tanah agar nominal kebutuhan dana yang dihasilkan dari proses ini semakin mencerminkan kebutuhan berdasarkan riil. Ini akan berdampak pada efisiensi pengadaan. Alokasi yang ada di APBN harus dijaga kredibilitasnya. Dan hal ini hanya akan terwujud apabila dalam perencanaan PSN (skema pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional) dilakukan dengan tepat dan efektif,” tambahnya. 

Selain itu, setiap pemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga tata kelola yang baik dan melakukan pengawasannya. “Kedua, setiap pemangku kepentingan diharapkan dapat menjaga tata kelola yang baik atau good governances dan memiliki perangkat pengawasan serta mekanisme quality assurance yang memadai,” tegas Wamenkeu. 

Adapun pesan Wamenkeu yang ketiga adalah diperlukan kolaborasi antar para pihak semakin baik dan peningkatan peran KPPIP dalam mempercepat harmonisasi peraturan dan kebijakan pembebasan tanah. 

“Yang ketiga, peran koordinasi oleh BPKP-PIP dalam proses perencanaan dan penentuan prioritas proyek sangat penting. Dengan adanya dinamika perubahan prioritas proyek, eksekusi penyelesaian proses pembayaran tanah yang penuh ketidakpastian dan kondisi fiskal yang terbatas, KPPIP diharapkan dapat bersikap tegas dalam menentukan prioritas pembangunan. Kami berharap kolaborasi antara Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan kementerian teknis selaku pemilik proyek semakin meningkat. Dan KPPIP dapat memainkan peran koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam mengawal harmonisasi peraturan atau kebijakan yang terkait dengan pembebasan tanah,” jelas Wamenkeu. 

Pesan Wamenkeu yang keempat adalah pentingnya semua pihak terkait mengawal proses dan kelengkapan dokumen sehingga penggantian dana talangan kepada badan usaha bisa lebih cepat dicairkan. 

“Yang keempat, guna meningkatkan percepatan penggantian dana talangan oleh badan usaha, kiranya diperlukan upaya secara bersama-sama dari seluruh pihak yang terkait mulai dari panitia perijinan tanah atau P2T (Pelayanan Perijinan Terpadu) yakni Kementerian ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) tempatnya Bu Arie (Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah), pejabat pembuat komitmen atau PPK dari unsur kementerian-lembaga hingga BPKP yang mengawal proses pendanaan pengadaan tanah ini untuk PSN ini agar mengawal sedini mungkin proses pelaksanaan pengadaan tanah terhadap kualitas dan terutama kelengkapan dokumentasinya yang menjadi titik krusial terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran,” ungkapnya. 

“Kami harapkan penggantian talangan 2017 (kepada badan usaha) kali ini dapat lebih lancar dan lebih cepat. Jangan tunggu klepek-klepek baru dicairkan,” kata Wamenkeu mengakhiri empat pesannya tersebut. 

Dalam acara tersebut, Wamenkeu didampingi oleh Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah (Kementeriaan ATR), Dirjen Bina Marga (Kementerian PUPR) serta Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian (BPKP menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur LMAN, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan 34 pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJP).  

Sebagai informasi penandatangan nota kesepahaman ini merupakan salah satu syarat mutlak dilakukannya penggantian dana pembebasan tanah oleh LMAN. Dalam rangkaian acara yang sama, Wamenkeu dan Dirjen Kekayaan Negara bertindak selaku saksi atas penandatangan perjanjian pengoperasian pemanfaatan akitva kilang minyak LNG Arun yang ditandatangani oleh Direktur LMAN dan Presiden Direktur PT Arun Gas.(p/ab)