Nama Kompol Zain Dwi Nugroho dikenal luas setelah mencokok Charlie Mangapul Sianipar, pedagang iPad yang diduga tidak memiliki panduan manual berbahasa Indonesia. Zain Dwi Nugroho dari satuan INDAG yang dipimpin Ajun Kompol Sandi Nugroho SH menganggap Charlie telah melanggar aturan dan menahan sejumlah barang bukti berupa 14 buah iPad.
Kasus ini mendapat banyak reaksi dari masyarakat. Apalagi saat Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Charlie membeberkan banyaknya keganjilan yang dilakukan polisi satuan Indag dengan Kanit Zain Dwi Nugroho, SH, SIk, MSi saat anak buahnya Briptu Atang Setiawan, S.Sos, MSi dan Aiptu Yeni Yuningsih bersaksi pada 21 September 2011. Di samping itu juga, peran ganda polisi sebagai saksi merangkap penyidik dianggap tidak benar karena memungkinkan terjadinya abuse of power.
Maret 2012, Charlie akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena bisa membuktikan bahwa iPad miliknya memiliki ijin Postel dan ada panduan manual berbahasa Indonesia yang dapat didownload via online.
Sebelumnya, pada Juni 2010, Zain Dwi Nugroho mulai memimpin menjadi Kapolsek Metro Tamansari. Ini adalah tantangan besar untuknya karena Tamansari merupakan pusat hiburan malam. Di sini sering menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas lainnya. Inilah yang menyebabkan terjadinya kerawanan keamanan yang harus dihadapi dan diatasi oleh pihak kepolisian.
Oktober 2010, Zain Dwi Nugroho dimutasi menjadi Kanit IV Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan posisinya digantikan oleh AKBP Aloysius Suprijadi. Hal itu dilakukan karena 7 kecamatan termasuk Tamansari di Jakara barat terjadi peningkatan angka kriminal. Dan karena tantangan eksternal terutama dari segi ancaman kriminalitas meningkat, maka 7 wilayah ini langsung dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.