Profile

Yurod Saleh


Description

Yurod Saleh yang pernah menjabat sebagai Kepala Satgas I Penyidikan KPK selama 5 tahun sejak tahun 2004. Kemudian sejak 11 Mei 2011 ia dilantik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas untuk mengisi jabatan Direktur Penyidikan KPK yang kosong sejak ditinggalkan Brigjen Pol Suedi Husein pada Juni 2010 lalu karena menjabat Kapolda Riau setelah 1,5 tahun bertugas di KPK. Komisaris Besar (Kombes) Polri ini berhasil menyisihkan Kombes Ari Dono Sukmanto. Tanggal 24 Mei 2011 dengan alasan menjaga independensi KPK, Yurod Saleh dikembalikan ke POLRI. Banyak yang memprediksi alasan sebenarnya dari pengembalian Yurod Saleh ke POLRI adalah karena dugaan kedekatannya dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin karena CCTV pada Oktober 2010 saat Muhammad Nasir, kakak Nazarudin, sedang diperiksa komisi antirasuah sebagai saksi Yurod mendatangi ruang pemeriksaan. Sedangkan dalam UU KPK menyebutkan “Pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara”. Kedekatan Yurod – Nazarudin juga dipastikan oleh mantan anak buah Nazaruddin. Selain itu juga adanya catatan satu kali pemberian uang tertanggal 10 Januari 2010 sebesar Rp 10.000.000 untuk Yurod dalam dokumen pengeluaran dana yang juga disebut “support". Pada buku tersebut juga tertulis keterangan untuk Komisaris Besar Yurod sebagai “Dana Support Proyek Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja 2008”. Dana itu diberikan lewat Franky, anggota staf Nazaruddin. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengembalian tanpa alasan yang pasti dan transparan tersebut merupakan pembunuhan karakter dan mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas kasus Brigjen Yurod Saleh dan mengungkapkan hasil investigasinya kepada masyarakat secara transparan. Jika terbukti bersalah maka Yurod Saleh harus diproses dalam persidangan tipikor, sebaliknya harus dibersihkan nama baiknya jika terbukti tidak bersalah. Menurut IPW pengembalian Yurod Saleh ke POLRI tanpa penyidikan intensif termasuk pelanggaran pada Pasal 55 jo Pasal 36 UU KPK.