Widjono Hardjanto merupakan anggota Komisi VII DPR (bidang energi sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup) sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada bulan Maret 2012, ia resmi dipecat secara tetap sebagai anggota DPR karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan untuk menjalankan tugas akibat penyakit kanker getah bening yang dideritanya.
Di bulan Januari, Badan Kehormatan DPR RI (BK DPR) mempertimbangkan untuk memecat Widjono karena jarangnya ia masuk kerja. Pria kelahiran 24 November 1956 ini terhitung hanya mengikuti rapat paripurna DPR sebanyak dua kali. Sekretaris BK DPR Cholida Indriani mengatakan bahwa Widjono memang diketahui mengalami sakit keras dan izin absennya pun jelas. Namun, BK DPR tetap merasa perlu untuk mengeluarkan keputusan lebih lanjut mengenai kemungkinan digantinya posisi Widjono di DPR.
Akhirnya dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2012, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengumumkan secara resmi pemecatan tetap Widjono Hardjanto sebagai anggota DPR. Keputusan pemecatan ini diambil pada rapat tertutup BK yang dihadiri pimpinan DPR pada 27 Februari 2012. Keputusan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Undang-Undang MD3 tersebut, terdapat aturan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya, antara lain karena sakit.
Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Gerindra menolak putusan pemberhentian Widjono. Mereka meminta pada pimpinan DPR untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut sebab mereka menilai pemecatan itu diputuskan secara sepihak oleh BK DPR. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa keputusan BK mengikat dan final. Namun, ia berjanji untuk mengadakan pertemuan antara pimpinan DPR, pimpinan BK, dan pimpinan Fraksi Partai Gerindra untuk membahas masalah ini.