Profile

Widjanarko Puspoyo

Tempat Lahir : Yogyakarta

Tanggal Lahir : 22/04/1949


Description

Widjanarko Puspoyo adalah mantan Direktur Utama Perum Bulog periode 2003-2007 yang saat ini sedang menjalani hukuman tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta karena kasus korupsi yang membelitnya di tahun 2007. Pada awalnya, Widjanarko hanya menjadi saksi atas kasus korupsi impor 3000 ekor sapi dari Australia di tahun 2001 yang melibatkan lima anak buahnya di Bulog, yaitu Tito Pranolo, Imanusafi, Richiyat Soebandi, Mika Rambe Kembena, dan A. Nawawi. Namun, belakangan jaksa menemukan bukti bahwa ternyata Widjanarko ikut terlibat sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain kasus korupsi impor sapi, Widjan, begitu ia akrab disapa, juga terseret dalam kasus gratifikasi (penerimaan hadiah/fee) dalam pelaksanaan impor beras sebanyak 500 ribu ton dari Vietnam’s Southern Food Corporation (VSFC) dan pengadaan 109 unit alat pengering dan penggiling gabah yang merugikan negara Rp 294,5 miliar. Sedangkan kasus gratifikasi memberikan keuntungan kepada Widjan sebesar 1,5 juta dolar AS. Perkara gratifikasi itu terungkap secara tidak sengaja saat penyidik Kejakgung dan KPK menggeledah kantor Widjanarko dan rumah pribadinya. Di sana, mereka menemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan impor beras Vietnam itu. Kasus alat pengering dan penggiling gabah ditemukan oleh BPK. Dari temuan pihak BPK, terungkap bahwa terjadi penggelembungan harga pada pengadaan tiga komponen utama pabrik. Kemudian Widjanarko juga turut menjadi ktersangka orupsi dalam ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 76 miliar. Akibatnya, ia pun dikenai dakwaan kumulatif. Pada tanggal 4 Februari 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara mengharuskan Widjanarko membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 78,388 miliar. Majelis Hakim membebaskan Widjanarko dari dakwaan pertama yang menyatakan bahwa ia terlibat dalam kasus impor sapi.Namun, Majelis menyatakan Widjanarko bersalah dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu tentang ekspor beras ke Afrika Selatan dan kasus gratifikasi.