Nama Drs Wafid Muharam, MM tercoreng setelah disangkut-pautkan dengan kasus korupsi terkait wisma atlet. Bersama pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris dan perantara Mindo Rosalina Manulang, pria yang menjabat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga itu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2011 lalu.
'Drama' kasus korupsi yang menarik nama Wafid Muharam ini dimulai saat dugaan keterlibatan dirinya dengan kasus suap-menyuap wisma atlet di Palembang, Sumatera Utara yang digunakan SEA Games ke-26 mulai merebak. Penyidik KPK sendiri menemukan 3 lembar cek tunai senilai kurang lebih Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.
Dari juru bicara KPK bernama Johan Budi menyatakan, cek yang diterima Wafid Muharam tersebut adalah uang balas jasa dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender karena berani memberikan komisi 15%. Uang yang diterima Wafid sendiri sebesar 2% atau kurang lebih Rp2 miliar dari total komisi 15% dari nilai proyek.
Atas kasus ini, pada awal April 2011, Wafid Muharam ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan SH akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk Wafid pada akhir tahun 2011 lalu. Jabatannya sebagai Sekmenpora yang juga tangan kanan Menpora Andi Alfian Mallarangeng langsung dicopot. Namun hukuman tersebut diperberat menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung