Trimedya Panjaitan adalah seorang politisi dari Partai Demokrat Indonesia Raya (PDIP). Ia juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan periode 2009-2014. Selain itu, ia kini juga menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015. Selaku Ketua Bidang Hukum DPP partainya, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut oleh Nazaruddin, Wayan Koster, tidak telibat kasus tersebut karena tidak adanya bukti apa pun yang bisa menjadikan Wayan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat membutuhkan.
Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman, Nudirman Munir, dan Ruhut Sitompul diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilheri Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan pasal 208 ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.
Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.