Tony Suherman adalah Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU). Dia menduduki posisi itu pada tahun 1994 hingga 1998. Namun sayang, dia ditetapkan sebagai buronan karena kasus korupsi. Tony merupakan buronan ke tujuh yang dirilis Kejagung sejak Oktober 2006 lalu dari 14 koruptor yang ditetapkan sebagai buronan. Keenam buronan koruptor kakap yang dirilis Kejagung adalah Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Lesmana Basuki, Samadikun Hartono, Sherny Kojongian, dan Nader Taher.
Dia bersama Lesmana Basuki (terpidana koruptor yang juga buron) telah menjual surat berharga berupa commercial paper (CP) dan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) atas tanggungan PT Hutama Karya. Dana hasil penjualan CP dan MTN itu diatur oleh PT SBU dan dimasukkan dalam rekening konsorsioum Hutama Yala di PT SBU yang seharusnya dimasukkan pada rekening PT Hutama Karya.
Hasil penjualan itu juga seharusnya digunakan untuk pelunasan CP dan MTN yang jatuh tempo namun sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatan Tony, negara dirugikan sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dolar AS. Dalam putusan MA, Tony divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.