Theddy Tengko yang lahir di Djursiang pada tanggal 01 Oktober 1955 ini adalah Bupati non-aktif dari Kepulauan Aru. Theddy mengawali karirnya dengan menjadi Anggota Kelompok Bantuan Hukum Kumdam X/Lambung Mangkurat, Banjarmasin (1980 – 1985).
Berbagai jabatan pernah diemban oleh Theddy. Puncaknya pada tahun 2002 – 2003, dia ditugaskan di Surabaya dan menjabat sebagai Kepala Hukum Kodam V/Brawijaya Jawa Timur. Pada tahun 2003, Theddy Tengko mengajukan permohonan pensiun dini dalam usia 48 tahun dengan pangkat terakhir Kolonel. Setelah itu, pada tahun 2005 Theddy mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan berhasil mendapat kepercayaan rakyat untuk memimpin Kabupaten Kepulauan Aru dua periode berturut-turut (Periode Tahun 2005 – 2010 dan 2010 – 2015).
Pada tanggal 2 Maret 2011, Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Theddy dari jabatan Bupati Kepulauan Aru. Pemberhentian ini terkait kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Surat keputusan pemberhentian diterbitkan atas permintaan dari Gubernur Maluku yang dikirimkan melalui surat nomor 131/363 tanggal 17 Februari 2011. SK diberikan langsung Mendagri kepada Umar di kantor Kementerian Dalam Negeri. Theddy selanjutnya digantikan Wakil Bupati Umar Djabumona. Mendagri meminta Umar menjaga jalannya pemerintahan dan menjaga iklim investasi.
Bupati Teddy Tengko menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Aru tahun 2005 hingga 2007 senilai Rp 42,7 miliar. Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Muhamad Raharusun, membeberkan bahwa dana sebesar Rp 24 miliar yang merupakan hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea perolehan hak atas tanah bangunan (PBHTB) tahun 2007, dimasukkan ke rekening pribadi atas nama Bupati Aru Teddy Tengko. Raharusun dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Theddy meminjam dana sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari dana rutin APBD tahun 2006. Raharusun juga mengakui adanya pengambilan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Tengko dan uang tersebut ditransfer ke sejumlah koleganya dengan jumlah bervariasi termasuk Rp 500 juta kepada anggota DPRD setempat untuk menyetujui pembayaran mess Jargaria.