Tatik Hardiyanti sempat menjadi langganan media berita nasional karena perannya dalam kasus besar di meja persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan aktor kawakan, Herman Felani, pada 3 Junuari 2012.
Dalam kasus tersebut, Tatik mendakwa pelaku melakukan korupsi pengadaan filler hukum anggaran 2006 & 2007, dan dugaan mengorupsi pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD 2007, serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI pada 2007. Tatik sempat menolak keras pembelaan sang Aktor karena kasusnya dirasa sudah memenuhi unsur materiil dan formal hukum.
Kasus-kasus besar dengan putusannya yang kontroversial adalah kasus yang melibatkan Yos Rauke dan Dhana Widyatnika. Persidangan Yos yang menghilangkan dana Pemkab Batu Bara sebesar Rp 80 Milliar ini, menyatakan Yos bersalah meski secara fakta hukum tidak terbukti.
Seperti diberitakan berbagai media pada 14 Maret 2012, meski secara hukum tidak terbukti, tapi Yos Rouke masih diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Vonis sidang Dhana menimbulkan kontroversi di kalangan majelis hakim itu sendiri.
Tatik yang saat itu menjadi anggota majelis hakim bersama, Slamet Subagyo dan Sofialdi serta Sudjatmiko sebagai ketua majelis hakim, membuka perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota yang lain, Alexander Marwata. Dalam persidangan yang banyak dilansir media online tanah air pada November 2012 ini, Dhana didakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang yang akhirnya vonis akhir tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta kepadanya.
Nama Tatik Hardiyanti kembali terekspos di media masa setelah ia mendapatkan kasus korupsi seorang istri terdakwa korupsi wisma atlit, Nazarrudin bernama Neneng Wahyuni. Ia mendakwa Neneng telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans tahun 2008). Sesuai yang telah dilansir oleh Jurnas.com (14/2/13), bahwa menurut Tatik ia tidak percaya dengan penyakit yang di derita terdakwa, karena majelis hakim sebelumnya telah merujuk Neneng ke Rumah Sakit (RS) yang dianggap memadai untuk memberikan perawatan medis terhadap Neneng.