Sistoyo SH adalah kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong. Jaksa satu ini kemudian dinonaktifkan lantaran kasus dugaan terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Sistoyo ditangkap KPK pada 21 Desember 2011 dengan barang bukti uang sebesar Rp99,9 juta di dalam mobilnya. Selain Sistoyo, polisi juga menciduk pengusaha bernama Edward Benyamin dan orang suruhannya bernama Anton Bambang yang diminta memberikan uang kepada Sisotyo agar bisa meringankan tuntutan dalam berkas perkara kasus pemalsuan surat pembangunan kios dan hangar festival Cisarua yang melibatkan Edward. Dugaan sementara, uang itu hanya uang muka dari total proyek Rp2,5 miliar.
Setelah diperiksa 20 jam lebih, KPK langsung menetapkan jaksa yang baru satu tahun bertugas di Kejari Cibinong di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton ditahan di Rutan Cipinang.
Atas kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) 274/B/WJA/11/2011 tentang Pemberhentian Kejari Cibinong yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung RI, karena dianggap ikut bertanggungjawab atas ketidak-disiplinan anak buahnya.
Jaksa Sistoyo lantas dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai, Sistoyo memang terbukti menerima suap dari Edward. JPU mengancam terdakwa dengan tiga pasal alternatif tentang penyuapan yakni pasal 12a, 5a, dan 11 UU Tipikor.
Saat sidang memasuki agenda pembacaan nota eksepsi, kejadian naas menimpa Sistoyo. Tepatnya 29 Februari 2012 di luar Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok seorang pria berusia 40 tahunan dengan menggunakan golok yang digulung kertas. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa detik setelah pria yang diketahui bernama Deddy Sugarda itu meneriakkan kata 'Pengkhianat' pada Sistoyo. Motip Deddy diketahui adalah karena kejengkelannya terhadap para petinggi hukum yang terus mendukung para koruptor.
Atas kejadian ini, Sistoyo yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga. Ia kemudian dikembalikan ke penjara Kebonwaru, Bandung. Sampai saat ini kasusnya masih bergulir.