Resmi dilantik pada hari Jumat, 6 Februari 2015, Sigit Priadi Pramudito kini telah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mantan Pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan ini dilantik secara langsung oleh Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro.
Sigit berhasil mengamankan posisinya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setelah mengalahkan pesaingnya: Ken Dwijugiasteadi, Puspita Wulandari, Rida Handanu, dan Suryo Utomo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito juga disebut bakal menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulan. Pengamat perpajakan Darussalam menuturkan, wajar apabila Dirjen Pajak mendapat gaji fantastis untuk ukuran pejabat negara. Alasannya, beban pekerjaan dan target yang ditetapkan pemerintah sangat besar sehingga butuh kerja ekstra keras.
Dia yakin pejabat lain tidak akan cemburu dan iri dengan gaji fantastis yang didapatkan orang nomor satu di Ditjen Pajak ini. Selain tanggung jawab yang berbeda, gaji abdi negara bersumber dari penerimaan pajak yang jadi tanggung jawab Sigit.