Rusminiati, SH bisa dikatakan termasuk sebagai tokoh baru di dunia politik. Sepak terjangnya di kancah perpolitikan nasional pun bisa dibilang masih junior. Wanita kelahiran Magetan, Jawa Timur pada tanggal 11 April 1976 ini akhirnya ikut berpartisipasi di riuhnya kancah politik bermula saat dia menerima tawaran Partai Demokrat untuk menjadi bakal calon anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2009.
Dengan berbekal tekad yang kuat serta dukungan penuh dari partai Demokrat akhirnya Rusminiati yang meraih gelar sarjana hukumnya di Universitas Jember ini memberanikan dirinya untuk ikut berpartisipasi sebagai calon legislatif dalam pesta rakyat tersebut. Partai Demokrat sendiri menunjuknya untuk mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Terenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi. Pada tahun 2009, segala jerih payah dan usaha yang dilakukan Teuku terbayar sudah. Teuku berhasil menempati urutan ketiga dalam perolehan suara terbanyak yang kemudian mengantarkannya ke Senayan.
Setelah resmi sebagai anggota DPR RI, sehari-harinya Rusminiati bertugas sebagai anggota Komisi II yang fokus menangani permasalahan di bidang pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, otonomi daerah, dan agraria. Saat ini, Rusminiati bersama anggota Komisi II yang lain sedang concern menggodok beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
Sebelumnya Rusminiati bersama Komisi II berhasil membentuk Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Pertanahan menyusul banyaknya kasus sengketa tanah yang merebak di Indonesia. Panja ini nantinya diharapkan bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dan perhutanan. Tidak hanya itu, Rusminiati juga aktif mengikuti beberapa program kunjungan kerja yang diagendakan oleh Komisi II DPR RI seperti kunjungan kerja ke Lampung dengan salah satu agenda mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di enam kabupaten atau kota di provinsi itu.