Robertus Bilitea adalah direktur hukum di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya dia menjabat sebagai mantan direktur hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Beberapa waktu lalu, LPS mengumumkan posisi direktur hukum yang kosong melalui iklan di surat kabar.
Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara pun mengakui dengan kehadiran Pak Robertus, formasi dewan direksi LPS kini sudah lengkap. Robertus juga masuk dalam 38 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Namun tidak lolos.
Setelah bubarnya BPPN Robertus Bilitea sempat bekerja sebagai pengacara, diantaranya menjadi kuasa hukum Mirta Kartohadiprodjo, nasabah yang dirugikan oleh Citibank melalui Malinda Dee. Dalam kasus tersebut dia mengatakan seharusnya kliennya mendapat perlakuan yang masuk akal dan fair, karena citibank menawarkan ganti rugi berbasis bunga tabungan.
Tidak hanya penyalahgunaan kepercayaan klien, dijelaskan Robertus, Citibank lalai dalam menerapkan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur serta pengendalian intern dalam menerapkan manajemen risiko yang disyaratkan oleh bank Indonesia.
Dijelaskan Robertus, dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.