Rindoko Dahono Wingit adalah anggota komisi III DPR RI dari partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur. Rindoko menempuh pendidikan di fakultas hukum Univesritas Wjaya Kusuma dan program Master hukum di Universitas Narotama. sebelum berkecimpung di kancah politik, dia adalah dosen dan pembantu rektor bidang kerjasama Universitas Wijaya Kusuma. Rindoko pernah menjabat sebagai ketua DPP Gerindra Jatim.
Sebagai anggota DPR, dia menyoroti berbagai masalah di Jawa Timur. Misalnya, permasalahan tanah khususnya di Surabaya, terbilang pelik. Banyak hak rakyat kecil yang justru dirampas pemilik modal begitu saja. Lalu Rindoko membentuk panitia khusus mafia tanah. Melalui panitia tersebut diharapkan masalah tanah di Indonesia ini bisa diselesaikan dengan tuntas tanpa merugikan rakyat.
Selain itu masalah penetapan lahan konservasi di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) banyak dikeluhkan masyarakat yang memiliki lahan resmi di kawasan itu. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat, akan sulit mengolah atau memanfaatkan lahannya, seiring dengan status konservasi.
Menurut dia sebagai konsekuensi pembangunan atau pengembangan kota adalah adanya pembangunan perumahan. Namun di kawasan konservasi memang tak diperkenankan adanya pembangunan perumahan.
Namun Rindoko sangat mendukung upaya Wali Kota Surabaya yang menjadikan kawasan Pamurbaya sebagai kawasan konservasi. Jangan sampai seperti kawasan Jakarta Utara yang datarannya turun atau kalah dengan permukaan air laut. Dengan adanya konservasi dan penghijauan di Pamurbaya, akan membantu masa depan Surabaya agar datarannya tak kalah dengan permukaan air laut.