Ridwan Mansyur adalah salah satu tokoh peradilan di Indonesia dengan profesinya sebagai hakim. Saat ini, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah sebelumnya berpindah-pindah sebagai ketua pengadilan negeri dan hakim di banyak daerah.
Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong, Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengijinkan saksi didampingi. Terobosan ini memungkinkan saksi yang adalah korban, utamanya anak-anak dan perempuan, bisa memberikan keterangan dengan jelas dan tidak takut. Penyelesaian perkara tidak hanya dengan menjatuhkan hukuman, tapi juga dengan mediasi sehingga persidangan bisa menjadi efek psikologi yang menghilangkan efek traumatik.
Walaupun telah berprofesi sebagai hakim, Ridwan terus menuntut ilmu dan saat ini telah mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran. Disertasinya mengangkat soal kekerasan dalam rumah tangga dengan judul "Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana dari Perspektif Restorative Justice". Masukan Ridwan banyak dipakai dalam penyusunan naskah akademik UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perkara Anak-Anak di Universitas Indonesia, termasuk salah satunya adalah pendampingan saksi tadi.