Profile

Osman Bin Haji Mohammad Ali

Tempat Lahir : Desa Tawangsari, Kelurahan Jatisaba, Banyumas

Tanggal Lahir : 18/04/1843


Description

Usman bin Haji Mohammad Ali atau Janatin adalah salah satu prajurit terbaik Marinir TNI AL (dulu KKO) di masa pemerintahan Presiden soekarno. Tahun 2014 lalu namanya resmi diabadikan sebagai nama satu unit Kapal Perang milik TNI AL, KRI Usman-Harun. Janatin lahir di Purbalingga. Tepatnya di desa Tawangsari kelurahan Jatisaba, 18 Maret 1943. Dia adalah putra ke-11 dari keluarga santri pasangan Ali Hasan dan Rukiyah. Tiga orang kakaknya adalah pejuang, salah seorang di antaranya gugur dalam tugas mempertahankan kemerdekaan Indonesia di tahun 1949. Pada tahun 1962, Janatin bergabung dengan Korps Komando Operasi (KKO) di Malang, Jawa Timur. Menjalani pendidikan militer secara sukarela hingga ditempatkan di Batalyon III KKO-AL dan bergabung dengan pasukan TNI dalam rangka pembebasan Irian Barat. Di tengah memanasnya hubungan antara RI dan Malaysia, Presiden Soekarno mengumumkan perintah Dwikora tertuju pada seluruh rakyat Indonesia. Konfrontasi terjadi, pada tahun 1964 pasukan RI mulai menyerang wilayah Malaysia. TNI membentuk Komando Siaga (Koga) di bulan Mei, kemudian disempurnakan menjadi Komando Mandala Siaga (Kolaga) dipimpin oleh Laksamana Madya Udara Omar Dhani. Janatin turut serta dalam operasi Kolaga ini, dia ditempatkan di Pulau Sambu, Kepulauan Riau. Pada tahun 1965 dia bertugas dalam operasi sabotase di Singapura bersama dua orang prajurit, Tohir alias Harun bin Said dan Gani bin Arup. Target operasi mereka adalah meledakkan Hongkong & Shanghai Bank (MacDonald House) wilayah Orchard Road, Singapura. Dalam operasi inilah Janatin memakai Usman bin Haji Mohammad Ali sebagai nama samaran, agar tidak mudah dicurigai. Operasi tersebut berjalan mulus. Bom berhasil ditanam dan sasaran berhasil diledakkan. Ketiga prajurit itu segera melarikan diri, kembali ke Pulau Sambu. Usman dan Harun kabur dengan mengendarai speedboat, sedangkan Gani mencari jalannya sendiri. Namun dalam perjalanan, speedboat yang ditumpangi Usman dan Harun mengalami kerusakan. Mereka ditangkap dan ditawan oleh kepolisian Singapura, lalu diadili atas keterlibatan mereka dalam pengeboman MacDonald House. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi keduanya. Mereka dieksekusi 3 tahun kemudian, tepatnya 17 Oktober 1968. Pemerintah RI lewat Kepres No 050/TK/1968 memberikan gelar pahlawan nasional kepada Janatin. Pemda Purbalingga juga membangun Taman Kota Usman Janatin untuk mengabadikan namanya.