Pengangkatan Hj, Mestariyani Habie, SH sebagai wakil rakyat sempat diwarnai kontroversial. Kasus itu diawali ketika terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yang meliputi Kabupaten Selayar, Kabupaten Bentaeng, Kabupaten Jenepoto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar.
Ada dua nama yang 'menang' untuk mengisi satu kursi yaitu Mestariyani Habie (Gerindra) dan Dewi Yasin Limpo (Hanura).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mempertanyakan hal ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dan jawabannya adalah Partai Gerindra yang memenangkan hak tersebut lewat surat bernomor 112/PANMK/2009.
Yang menjadi masalah, sebelum surat tersebut turun, Partai Hanura juga menerima surat yang menyatakan wakilnya, Dewi Yasin Limpo, yang berhak melaju ke Senayan. Tentu saja, Partai Gerindra langsung bereaksi. Dari sinilah muncul indikasi pemalsuan Surat Keputusan (SK) oleh orang dalam MK bernama Andi Nurpati. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.
Setelah Andi Nurpati terbukti bersalah, Mestariyani Habie lantas dilantik menjadi anggota DPR RI yang resmi. Namanya melengkapi 26 kursi Gerindra di DPR periode 2009-2014. Saat ini Mestariyani aktif di Komisi II yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah, dan Agraria. Ia juga tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (B.K.S.A.P.) di DPR.