Ir. Ketut Sustiawan adalah anggota DPR RI yang juga merupakan anggota MPR RI dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ketut Sustiawan secara resmi diangkat menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dilantik oleh Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta. Beberapa pekan sebelumnya, Ketut juga dilantik sebagai anggota DPR RI. Ketut kala itu dilantik bersama Gitalis Dwinatarina. Kedua wajah baru itu merupakan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) MPR.
Ketut Sustiawan yang berasal dari PDIP menggantikan Setiawan Permana dari Daerah pilihan I Jawa Barat. Sedang Gitalis Dwinatarina dari PKB menggantikan Prof Drs Cecep Syarifudin dari Dapil XI Jawa Barat. Melani Leimena Suharli mengharapkan kepada anggota baru dapat berkiprah bersama rekan-rekan anggota majelis lainnya dalam rangka memasyarakatkan empat pilar, yakni Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika serta membantu tugas pimpinan dan mengemban tugas konstitusional majelis. Meski baru berkiprah di Senayan, Ketut Sustiawan yang kini bertugas di Komisi VIII sudah mulai memberikan solusi untuk berbagai peristiwa kekerasan bernuansa agama yang belakangan terjadi. Ketut memaparkan bahwa pluralisme di Indonesia harus terus dijaga agar keharmonisan umat beragama juga tetap terjaga.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung dan DPRD Jawa Barat itu juga menaruh harapan kepada Komisi VIII agar komisi tempat dia bergabung itu bisa menjaga kebhinnekaan yang ada di Indonesia baik kebebasan beragama dan persoalan sosial. Mengenai RUU Kerukunan Umat Beragama, Ketut beranggapan bahwa sebelum berbicara soal kerukunan umat beragama, terlebih dahulu mengedepankan jaminan terhadap kebebasan beragama.