Beberapa waktu lalu nama Ismet Ahmad banyak muncul di permukaan lantaran dirinya yang telah diberhentikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan sejak 15 Oktober 2004. Secara tiba-tiba Gubernur Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada kepala biro, kepala dinas, dan pejabat lain, yang berisi meminta seluruh pejabat di Kalimantan Selatan agar taat terhadap aturan hukum terkait surat yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri pada Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 2 Februari 2005. Surat Mendagri tersebut berisi tentang permohonan pengaktifan kembali Ismet Ahmad sebagai Sekretaris Daerah. Kontan saja surat tersebut lantas membuat Gubernur Kalsel, HM Sjachriel Darham kebingungan, pasalnya pemberhentian Ismet terhitung sejak 15 Oktober 2004, tapi surat dari Mendagri tersebut datang pada 2 Februari 2005.
Sebelumnya, Ismet diberhentikan dari jabatan Sekda oleh Gubernur Kalimantan Selatan ketika menjalankan tugas di Bappenas Jakarta. Tidak terima dengan pemberhentian tersebut, pria kelahiran Nagara, 26 Februari 1945 ini mengajukan gugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Pada gugatan tersebut, tertanggal 27 Oktober 2004, Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permintaan Ismet Ahmad untuk tetap menjadi Sekda Provinsi Kalsel sampai ada keputusan tetap PTUN. Sebab adanya putusan tersebut, Mendagri lantas memilih untuk "taat hukum" dan melayangkan permohonan untuk pengaktifan kembali Ismet sebagai Sekda meski usia kerja Ismet saat itu hanya tinggal satu bulan sebelum pensiun di usia 60 tahun.
Melalui partai politik, Ismet berhasil duduk di bangku pemerintahan. Tercatat sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN), kini ayah dari dua anak ini duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat komisi XI sejak tahun 2009-2014 yang saat itu berhasil mengantongi 11.074 suara. Menjabat sebagai anggota komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, Ismet juga tergabung pada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Sebagai anggota BAKN DPR-RI, ia merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit berbasis resiko. Hal tersebut direkomendasikan dalam rangka meningkatkan pengawasan keuangan negara agar penyerapan anggaran di kementerian/lembaga negara semakin baik dan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ia mencontohkan seperti didasarkan pada indikator anggaran dalam RAPBN, data empiris tahun anggaran yang lalu, dan penyimpangan-penyimpangan yang lalu. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa audit yang berbasis resiko ini diharapkan dapat mengantisipasi masalah penyerapan anggaran sebelum realisasi dijalankan.
Di samping sebagai anggota komisi XI, lulusan University of Florida ini berobsesi membangun Kalsel agar lebih maju. Ia bahkan sempat menggagas adanya railway yang bisa menghubungkan berbagai daerah. Ia sempat menyatakan kekecewaannya terhadap masyarakat daerah, khususnya Kalsel, yang seolah berlomba-lomba menuju Jawa sedangkan tanah daerahnya ditelantarkan.