Ida Budhiati adalah salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang lolos seleksi tahap ke III. Berikutnya, bersama 14 calon lain, dia mengikuti seleksi tahap akhir, yakni uji kelayakan dan kepatutan di depan Komisi II DPR untuk memperebutkan tujuh jatah kursi anggota KPU. Bermodal pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, ibu dua anak ini mengaku optimistis bakal lolos seleksi.
Dia memang bukan orang baru di dunia kepemiluan. Perempuan kelahiran Semarang, 23 Nopember 1971, ini dua kali menjabat sebagai penyelenggara, yakni anggota KPU Daerah Jawa Tengah periode 2003-2008, dan sebagai ketua pada 2008-2013. ”Saya punya pengalaman mengelola manajemen kelembagaan dan kepemiluan, saya siap maju,” kata dia kepada merdeka.com, Senin (19/3).
Berkaca dari pengalamannya, penguatan kelembagaan KPU menjadi hal yang harus segera dibenahi. Caranya, ia melanjutkan, misalnya dengan memperbaiki tata cara rekrutmen anggota komisi mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat KPPS, dengan membuat semacam pedoman wawancara. Selain itu, peraturan pengisian jabatan struktural pegawai negeri sipil yang bertugas di lembaga harus ditata dengan persetujuan rapat pleno, bukan atas dasar keputusan sekretaris jenderal.
Dengan demikian, pasal yang mengatur pengisian jabatan struktur pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu harus direvisi. "Karena kalau diserahkan kepada sekjen, komisioner kesulitan melakukan kontrol. Hal itu agar kinerja mereka bisa diawasi, penempatan jabatan struktur harus diserahkan pada rapat pleno komisioner KPU," ujar istri dari Wahyudi ini.
Membenahi kelembagaan bertujuan meningkatkan integritas dan independensi komisi. Parameternya, komisi mampu menjadi agen hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih. Komisi juga mampu menjamin orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih, dan bisa menggunakan hak pilih mereka. Kemudian, komisi juga mampu menjaga perolehan suara para peserta pemilu sehingga menghasilkan pemilu jujur.
Ida lulus S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang (1990 – 1995). Dia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang (2003 – 2007). Berikutnya dia mengambil program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, fokus studi kajian hukum tata negara (masih proses). Selain aktif di dunia kepemiluan, Ida juga banyak terlibat di bidang hukum. Misalnya, menjadi relawan Lembaga Bantuan Hukum Semarang (1994 – 1995).
Dia juga pernah menjadi Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Semarang (1995 – 1996), menjadi Koordinator Divisi Lingkungan dan Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum di Semarang (1996 – 1997), Divisi Pelayanan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta (1997 – 2001), menjadi Lawyer pada Kantor Ida Budhiati, Hadi & Partners (2001 – 2003), Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang. (2004 –2008).