Drs. Ibrahim Agustinus Medah lahir di Bilba, Rote Ndao, tanggal 08 Juni 1947, merupakan Senator DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terpilih dengan perolehan suara sebesar 382.122 suara.
Sebelum terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibrahim sempat menduduki berbagai posisi penting, sebagai berikut Wakil Camat Rote Barat Laut tahun 1972, Camat Rote Barat Daya tahun 1973, Ketua Golkar Rote Ndao tahun 1975, Camat Lobalain tahun 1976, Kasi Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang tahun 1978, Kepala Kantor Sospol Kabupaten Kupang tahun 1978, Wakil Ketua Golkar Kabupaten Kupang tahun 1990, Kepala BP-7 Kabupaten Kupang tahun 1991.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang tahun 1992-1997, Staf Ahli Gubernur NTT tahun 1997, Kepala Biro Organisasi Kantor Gubernur NTT tahun 1998, Sekretaris DPRD NTT tahun 1999, Bupati Kupang tahun 1999-2004, Bupati Kupang tahun 2004-2009, Ketua Golkar Kabupaten Kupang tahun 2004, Ketua DPD Golkar Propinsi NTT tahun 2004.
Selain memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidang pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibrahim juga memiliki kontribusi yang besar bagi kemajuan rakyat NTT, berikut merupakan tindakan nyata Ibrahim bagi rakyat NTT,yaitu pada tahun 1972/1973 Mensosialisasikan Penanaman Padi Metoda Gogo Rancah yang kini menjadi andalan masyarakat Rote Ndao.
Pada tahun 2000 menggalakkan Penanaman Rumput Laut skala besar di wilayah Kabupaten Kupang dan Wilayah Rote Ndao yang kini menjadi andalan masyarakat Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, pada tahun 2002, memulai kawin suntik dan kawin silang sapi skala besar di Kabupaten Kupang yang kini terus dikembangkan, pada tahun 2005/2006,produksi padi di Kabupaten Kupang meningkat dari 4 ton/Ha menjadi + 10 ton/Ha, pada tahun 2000, mengaktifkan lahan-lahan tidur hingga sekarang, pada tahun 2002,menerapkan Pola Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di mana masyarakat dipercayakan untuk mengelola sendiri dana pembangunan di desa (hingga kini),pada Tahun 2006, memproses pemekaran Sabu-Raijua menjadi calon Kabupaten,pada tahun 2007, membebaskan biaya pendidikan sampai tingkat SLTA dan membebaskan biaya kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kupang.