Nama Hendro Wijayanto mencuat saat ia ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang nasabah Antaboga terkait kasus Bank Century.
Bersama dengan Anton Tantular, Dewi Tantular, dan Hartawan Aluwi, ia terlibat kasus pencucian uang Bank Century dengan nominal mencapai Rp 342 Miliar. Saat ini ia pun menjadi buronan karena kasus ini.