RKH Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura, resmi turun dari jabatannya pada Maret 2013 lalu. Pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Bangkalan selama satu dekade ini pernah mencatatkan beberapa masalah selama masa kepemimpinannya.
Pada 2012 lalu, Amin sering dipaksa meladeni tuduhan kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Muda Madura (GEMURA). Para pemuda dari kelompok ini melontarkan tuduhan bahwa Amin menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan. Tidak hanya sampai pemalsuan, sang Bupati tersebut juga dituduh sering melakukan korupsi selama menjabat.
Tuduhan berawal dari kasus pemeriksaan Fuad Amin, saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR/MPR RI, di Mabes Polri pada 2003 silam atau bertepatan dengan masa pencalonan Amin menjadi Bupati Bangkalan. Namun, tidak ada kejelasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan kasus seolah terbengkalai bahkan hingga di masa akhir periode kepemimpinan Fuad Amin. Keterlantaran kasus ini menjadi pemicu kemarahan pihak Gemura, di samping tuduhan berbagai kasus korupsi yang dilontarkan kepada Fuad Amin.
Sempat berorasi keliling di depan Istana Keprisidenan RI, massa Gemura menuduh Amin melakukan korupsi terhadap dana pengungsi korban konflik antar-suku di Sampit, berbagai pengadaan barang perjalanan dinas. Salah satu wakil kelompok pemuda madura ini bahkan menunjukkan bukti audit BPK lengkap dengan nomor 64/R/XIV.12/12/2006 yang mensinyalir penguapan dana pengungsi Sambas.
Bertepatan dengan masa pencalonan Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam, sempat dikabarkan terjadi perselisihan antara ini Amin dan pesaing beratnya, Ra Imam Buchori. Meski isu tersebut dibantah ayah dari RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad ini, hubungan kedua mantan calon ini kembali merenggang saat masa pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.
Ra Buchori merupakan pendukung setia Cagub Khofifah Indra Parawansa yang juga mantan Menteri Pemberdayaan Wanita, sedangkan Ra Amin merupakan pendukung kuat Soekarwo, Gubernur Jatim yang sedang menjabat. Hubungan kedua tokoh masyarakat Madura ini makin parah setelah status Ra Imam Buchori, yang kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Zainal Alim, dianulir oleh KPU setempat berdasar putusan PTUN Surabaya yang menyatakan salah satu dukungan parpol mereka cacat hukum.
Berdasar keputusan KPUD tersebut, hanya dua pasangan calon yang berhak maju dalam pemilihan Bupati Bangkalan periode 2013 - 2018 dan salah satunya adalah RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad, anak Fuad Amin sendiri. Terkait pencalonan anaknya, Amin sempat berkomentar bahwa dirinya sebenarnya ingin mengajukan istri mudanya sebagai calon. Namun niatan ini diurungkan sendiri karena takut kalau-kalau malah lepas, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut maksud komentar tersebut.
Pada Maret 2013 lalu, Fuad Amin resmi berpamitan kepada semua staf setelah menjabat selama 10 tahun. Jabatan Bupati Bangkalan 2013 - 2018 secara resmi berada di tangan putra Fuad Amin, Makhmud Ibnu Fuad atau biasa dipanggil dengan nama kecil Ra Momon.