Tidak banyak informasi yang bisa didapatkan dari sosok Fadil Kurniawan. Namanya sendiri tidak begitu banyak dikenal orang. Bahkan ketika namanya dimasukkan ke dalam kolom search dua jejaring sosial terbesar abad ini, Twitter dan Facebook, tetap saja namanya tidak bisa muncul. Nama Fadil Kurniawan mulai mencuat ke permukaan dan menjadi bahan pembicaraan di media lokal setelah dirinya ditahan Kejaksaan Agung. Bersama rekan sesama pejabat teras di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Yos Rauke ditahan karena terlibat dugaan penggelapan uang kas daerah mencapai Rp 80 miliar. Yos sendiri telah ditahan sejak 6 Mei 2011 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan Fadil Kurniawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum kasus ini bergulir, Fadil Kurniawan merupakan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Batubara. Fadil Kurniawan yang sempat melarikan diri dan menjadi buron ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Fadil Kurniawan.
Kasus yang menjerat Fadil Kurniawan ini berawal pada bulan September 2010 ketika dia dan Yos mulai memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya secara bertahap dimulai tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp 10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp 15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp 30 miliar. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, keduanya memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya sebesar Rp 405 juta. Atas kejahatan yang telah dilakukannya, Fadil Kurniawan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis delapan tahun penjara.