Endang Syarwan Hamid lahir di kota Malang, Jawa Timur pada 17 Agustus 1949. Istri dari Letjend. H. Syarwan Hamid, mantan Menteri Dalam Negeri di masa kepemimpinan Presiden Habibie ini tercatat sebagai anggota MPR RI dengan no. A-237 periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Kiprahnya di dunia politik tanah air diawali dengan bergabung bersama salah satu partai terbesar berlambang pohon beringin, Golkar.
Ketertarikan wanita yang lahir tepat pada dirgahayu Republik Indonesia yang ke-4 ini terhadap dunia politik sudah terlihat semenjak ia terdaftar sebagai mahasiswa FISIP Universitas Terbuka pada tahun 1993 dan lulus 4 tahun kemudian. Karirnya di kancah politik terbilang sukses karena berhasil menduduki banyak jabatan strategis di partai dan di anggota dewan.
Komisi IX yang membawahi bidang tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan adalah tempat ibu tiga anak ini mengabdi kepada kepentingan rakyat yang diwakili oleh 37.198 pemilih pada Pemilu 2009. Endang Syarwan dinilai sebagai sosok yang netral dalam partai Golkar sehingga ia pernah ditunjuk sebagai Ketua Rapimnas ke 5 Golkar yang diselenggarakan pada 12-13 Agustus 2009 di kantor DPP Partai Golkar.
Ia juga didaulat menjadi salah satu Pansus BPJS dari Partai berlambang beringin ini bersama anggota fraksi Partai Golkar lain seperti Ferdiansyah dan Charles Mesang. Ia menekankan bahwa RUU BPJS yang sekarang saat itu tengah digodok di DPR amatlah penting bagi semua tidak terkecuali TNI dan Polri terutama bagi mereka yang tinggal di daerah perbatasan yang sangat minim fasilitas dan rawan konflik.
Dengan disetujuinya pembuatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh pemerintah mulai tahun 2016, mundur 2 tahun dari kesepakatan semula 2014 dengan modal awal 2 triliun, perjuangan untuk kesejahteraan rakyat yang salah satunya diwakili oleh perempuan bersahaja ini telah menemui titik temu.
Pada Jumat 13 April 2012, Endang Agustini Syarwan masuk dalam daftar anggota DPR yang menggunakan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan karena keputusan penerbitan Kepmen No. KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN yang dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.