Drs. Eep Hidayat, M.Si. merupakan mantan Bupati Subang. Eep Hidayat yang lahir di Subang, Jawa Barat tanggal 9 September 1963 ini mengawali karir politiknya sebagai anggota partai Demokrasi Perjuangan Indonesia. Bersama partai PDIP inilah, Eep Hidayat yang didampingi oleh H. Ojang Sohandi, S.STP maju ke dalam bursa pemilihan calon Bupati dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Subang pada tahun 2008.
Dalam pemilihan umum tersebut, pasangan Eep-Ojang berhasil keluar sebagai pemenang Pilkada Subang dengan perolehan suara sebanyak 262.670 (34,10%). Pasangan ini mengalahkan lima pasangan lainnya dalam pemilihan tersebut. Selama menjabat sebagai Bupati, Eep dikenal sebagai sosok yang ramah kepada masyarakat. Dia tidak segan-segan untuk turut meninjau dan bergabung langsung dengan kegiatan masyarakat di desa ataupun di kampung-kampung. Bisa dikatakan Eep dinilai sebagai sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kepentingan masyarakatnya.
Eep Hidayat yang juga pernah menjadi Ketua Umum IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) ini juga dikenal sebagai sosok yang sangat suka menyukai seni terutama musik. Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, Eep sudah piawai dalam menulis lagu walaupun masih sederhana. Menginjak remaja, dia bahkan sudah mengeluarkan sejumlah album dengan sebanyak 20 lagu dia tulis sendiri. Tawaran kontrakpun sempat mendatanginya, namun sayang, untuk terjun di bidang musik secara profesional, dia tidak mendapat restu dari keluarganya. Kontrak itupun lenyap. Ketika menjabat Bupati Subang sekalipun, Eep masih menggeluti hobinya menulis dan menyanyikan lagu.
Lagu hasil karyanya yang pernah di publikasikan antaranya lagu berjudul 'Potret Bugil Malam Minggu', 'Sisingaan', dan 'Ampun Pemerintah'. Pada tahun 2011, sebelum masa habis jabatannya, Eep mengundurkan diri sebagai Bupati. Ini dilakukan seiring niatannya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat pada pemilihan umum tahun 2014.
Belum sampai keinginannya terwujud untuk mengikuti pemilihan umum, dirinya terlebih dulu dijerat kasus korupsi. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Eep Hidayat ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008 sebesar Rp 14 miliar. Dia divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,548 miliar.