Eddie Widiono menjabat sebagai dirut PLN dari tahun 2001 sampai dengan 2008. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Eddie ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Eddie dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Selain dituntut pidana, Eddie juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar untuk di bayarkan selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan maka dia harus mengganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain membayar pidana denda, PU juga meminta Eddie untuk mengembalikan Rp 850 juta kepada negara terkait penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC).