H. Djuwarto adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR yang bekerja di bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. Ia lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 Oktober 1952.
Sebagai politisi dari Yogyakarta ia sempat menuturkan pendapatnya mengenai penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY. Menurutnya penetapan Sultan sebagai Gubernur adalah salah satu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. KEistimewaan DIY yang lainnya meliputi sejarah, budaya, dan pengelolaan tanah.
Pada saat terjadi agresi militer pada tahun 1948, ibukota Indonesia sempat dipindahkan nke Yogyakarta. Saat itu Sultan Hamengku Buwono IX memberi perlindungan kepada Pemerintah RI. Presiden Soekarno lantas memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Beliau juga menetapkan Sultan sebagai Gubernur DIY dan ketetapan itu diatur dalam perundang-undangan. Menurut Djuwarto masyarakat Yogyakarta juga berharap agar perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY diatur dalam perundang-undangan.
Setelah gempa Yogyakarta tahun 2006 Djuwarto bersama para anggota dewan di Gedung DPRD Propinsi Yogyakarta bertemu dalam dialog dengan para aktivis FKKJ (Forum Kebangkitan dan KEmandirian Jogja). Dalam dialog ini para aktivis SKKJ mengungkapkan keprihatinannya atas kurang terlibatnya lembaga legislatif di Yogyakarta dalam penanganan bencana. Salah satu kebijakan pemerintah lokal yang dinilai kurang mewakili aspirasi rakyat adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23/2006 yang memutuskan agar bantuan pembangunan rumah untuk korban gempa dibagikan berdasarkan prioritas dan tidak dibagi rata. Padahal sebagian besar masyarakat menginginkan agar bantuan tersebut dibagi rata. Djuwarto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Yogyakarta berjanji akan meminta fraksi-fraksi DPRD untuk ikut mengawasi penanganan bencana. Ia juga berjanji akan memanggil pihak eksekutif untuk memaparkan kebijakannya dalam menangani bencana alam.