H. Dada Rosada, S.H., M.Si lahir di Ciparay, Bandung, 29 April 1947. Dia adalah wali kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan periode 2003-2008. Pada tahun 2008, bersama dengan Ayi Vivananda, SH., pasangannya sebagai calon Wakil Walikota, Dada Rosada mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Bandung untuk yang kedua kali. Ia terpilih sebagai wali kota Bandung periode 2008-2013 dan Ketua Umum klub sepakbola Persib Bandung.
Sebelum menjabat sebagai walikota, Dada mempunyai catatan yang panjang mengenai akhirnya di pemerintahan. Sejak tahun 1973 dia sudah bekerja di Kotamadya tingkat II Bandung sebagai penanam modal. Setelah itu karirnya menanjak hingga menduduki posisi Sekretaris daerah kota.
Figur Dada yang low profile dan berjiwa besar sangat kentara ketika diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada tahun 2002 oleh Walikota saat itu, H. AA. Tarmana. Walau ada kesempatan untuk membawa kejadian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dia tidak menggunakan kesempatan tersebut. Secara tegas Dada mengatakan bahwa keputusan Walikota tersebut harus dihormati. Dan pada kesempatan lain, dikatakan pula bahwa beliau telah memaafkan atas perlakuan yang diterimanya.
Banyak pujian dan kepercayaan yang datang dari warganya, Dada pun merendah. Dia menilai bahwa kunci sukses yang paling penting baginya adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai walikota dan visi kota Bandung sebagai kota jasa yang bermartabat sebagai landasan pelaksanaan yang dipakai. Baru kemudian fokus pada pembidangan kepada enam misi seperti peningkatan SDM, ekonomi kerakyatan, sosial budaya, penataan kota yang baik, pemerintahan yang dapat dipercaya, akuntabel dan transparan, serta pengelolaan keuangan yang baik untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pun dengan program tujuh prioritas pembangunannya.
Dada pun mengaku, selama memimpin, mengelola dan mengendalikan manajemen Penkot Bandung periode 2008-2013, perwujudan visi Kota Bandung sebagai kota Jasa Bermartabat telah dapat diimplementasikan sesuai kemampuan sumber daya yang dimiliki Pemkot.
Ada sisi lain yang mewarnai dan memberi pengaruh sangat mendalam dari sosok dan kepemimpinan Dada Rosada, yaitu penghayatannya terhadap filosofi hidup yang telah dipegangnya. Dirinya sangat kuat memelihara sikap memuliakan orang tua, guru, pemimpin yang bijaksana dan sahabat atau teman, memiliki kekuatan besar dalam menentukan jalan hidup seseorang. Empat hal inilah yang selalu dijunjung tinggi olehnya.
Dada menikah tanggal 12 Januari 1975 dengan seorang gadis bernama Nani Suryani dan dikaruniai 3 orang anak. Anak pertama beliau di namai Keukeu Kania Rosada lahir pada tahun 1975, anak kedua lahir seorang anak laki-laki bernama Rizky Rahadian Rosada lahir pada tahun 1977, sedangkan anak terakhir beliau lahir pada tahun 1985 bernama Tita Herliawaty Rosada.
Pada Senin 1 Juli 2013, KPK menetapkan status tersangka kepada Dada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswandi terkait kasus dana Bantuan Sosial di Bandung. Dada dan Edi Siwandi, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterkaitan mereka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dada akhirnya ditahan di rutan
Cipinang setelah diperiksa oleh KPK pada Senin 19 Agustus 2013.