Cirus Sinaga adalah salah satu nama yang ikut terjerat dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Jaksa Cirus dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak tersebut.
Akhir tahun 2011, Ketua Majelis Albertina Ho menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor kepada Cirus. Putusan itu sendiri satu tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keputusannya tersebut, hal-hal yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah bahwa Cirus melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Cirus sendiri melakukan hal itu dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan. Akibatnya, Gayus diarahkan ke tindak pidana penggelapan uang, bukan korupsi.
Cirus sendiri sempat menjadi salah satu calon sasaran pembacokan oleh seseorang bernama Deddy Sugarda. Namun, karena Cirus telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Deddy akhirnya beralih membacok Jaksa Sistoyo.
Deddy sendiri mengaku menyerang jaksa karena sakit hati dengan perilaku mereka yang korup.