Profile

Charlie Mangapul Sianipar

Tempat Lahir : Sidikalang, Sumatera Utara

Tanggal Lahir : 22/03/1963


Description

Tak banyak yang mengenal Charlie Mangapul Sianipar. Fotogtafer handal satu ini justru mulai dikenal publik lantaran tersandung kasus penjualan iPad akhir November 2010. Saat itu Charlie didakwa karena memperdagangkan Apple iPad yang tidak sesuai persyaratan teknisnya. Awalnya, Charlie sedang mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi iPad kepada pelanggan. Namun tiba-tiba saja, seorang polisi yang menyamar menangkap dan menyita barang bukti 14 unit iPad miliknya. Charlie tidak ditahan, tapi iPad miliknya senilai kurang lebih Rp126 juta disita polisi. Charlie dituding telah melanggar Pasal 52 jo, Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun. Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan tuntutan kepada Charlie selama 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan. Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya yaitu Andi F. Simangunsong, Andar H. Panggabean, Bobby C. Manurung serta Bryan Bernadi, dan Kristanto Gurning dari AFS Partnership, akhirnya pada 14 Maret 2012 Charlie dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yonisman. Vonis tersebut dijatuhkan karena dakwaan alternatif kedua JPU yang menganggap Charlie telah memperdagangkan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, tidak bisa dibuktikan. Saksi ahli berhasil membuktikan bahwa iPad yang dijual Charlie sudah memenuhi syarat, yaitu dilengkapi sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. iPad milik Charli memiliki izin edar, buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, dan mempunyai kartu garansi. Selain bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan 14 unit iPad kepada Charlie yang terdiri dari 10 iPad Apple 3G 64 GB, 2 iPad Apple 3G 32 GB, dan 2 iPad Apple 3G 16 GB. Atas putusan ini, JPU yang diwakili Yoclina Sitepu menyatakan akan mengajukan kasasi. Selama ini profesi Charlie dikenal sebagai fotografer. Charlie adalah pemilik photo gallery online bernama GORGA art photography yang merupakan media untuk menjual karya foto, link perangkat internet dan service untuk para fotografer Indonesia. GORGA juga menjual buku-buku fotografi paling populer dan menampung banyak tips fotografi. Semua foto yang ditampilkan di GORGA adalah hasil karya pribadi Charlie. Charlie banyak menuangkan ide dan kreativitasnya terutama tentang kampung halamannya di Tano Batak, Danau Toba, Sumatera Utara. Namun, sejak tersandung kasus iPad, galeri foto online terpaksa ditutup sementara untuk fokus pada kasus tersebut.