Bun Bunan EJ Hutapea, S.E., M.A merupakan salah seorang tokoh ekonomi Indonesia keturunan Batak yang lahir pada 5 September 1948 di Pematang Siantar, Sumatera Barat. Dalam sejarah pendidikan tingginya, pria yang akrab disapa Bun Bunan ini menyelesaikan studinya di jenjang S-1 di Jurusan Ekonomi, Universitas Indonesia. Tidak menunggu lama setelah gelar Sarjana Ekonomi diraihnya, Bun Bunan melanjutkan studi ke jenjang magister di Institut Management AIM, Manila untuk memperoleh gelar M.A.
Pria yang juga dikenal sebagai penganut Kristen yang taat ini memulai kiprahnya dalam bidang ekonomi dengan menjadi staf pengawasan kredit di Bank Indonesia. Setelah 20 tahun menduduki jabatan sebagai staf, pemilik marga Hutapea ini dipromosikan menjadi Kepala Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank Swasta bukan Bank Devisa pada 1994. Setelah 5 tahun melakoni jabatan setingkat kepala bidang tersebut, karir ekonomi Bun Bunan terus meningkat melalui promosi jabatan Direktur Keuangan Intern. Hanya berselang 3 tahun bertindak selaku Direktur, suami Eva Riyanti Hutapea ini kembali dipromosikan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, salah satu posisi puncak dalam dunia perbankan Indonesia, dan dijabat mulai 2002 hingga 2007.
Pengangkatan Bun Bunan EJ Hutapea sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia didasarkan pada keputusan presiden nomor 24 tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2002. Salah satu misi penting yang dijalankan Bun Bunan kala menjabat Deputi Gubernur adaalah merubah dan meingkatkan kinerja Bank Indonesia menjadi lebih baik. Dan salah satu bukti kecapakan Bun Bunan dalam melaksanakan amanat yang diberikan pemerintah RI tersebut adalah kebijakan fiskal yang paling terkenal, masuk dalam UU No 23 tahun 1999, mengenai kinerja BI. Di samping itu, beberapa perubahan signifikan lain yang telah dibuat Bun Bunan adalah menstabilkan ekonomi makro dan menekan serta mengendalikan laju inflasi.
Sepanjang perjalanan karir bidang ekonominya, pria Batak berzodiac Virgo ini pernah terjerat kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR pada 2003. Pada asa awal penyidikan, Bun Bunan bertindak selaku saksi dan beberapa kali terlihat mendatangi kantor kepolisian untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, dalam pengembangan penyidikan dan pasca proses sidang kasus penyalahgunaan dana yang berlangsung cukup lama, status Bun Bunan berubah dari saksi menjadi terdakwa setelah terbukti ikut terlibat. Dalam keputusannya, Majelis Hakim mendakwa Bun Bunan bersalah dan setelah beberapa bulan menghuni LP Cipinang, salah satu ekonom tangguh Indonesia ini dinyatakan bebas dengan syarat.