Audie S Latuheru menjabat Kepala Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk penanganan masalah kejahatan dunia maya. Nama pria berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi ini sering menyita perhatian media dan masyarakat Indonesia terkait kiprahnya dalam menangani berbagai kasus kejahatan dan atau penyalahgunaan fasilitas dunia maya yang belakangan marak terjadi.
Beberapa kasus yang berhasil ditangani Latuheru juga berkaitan dengan makin tingginya pemanfaatan dan keluasan akses terhadap teknologi komunikasi dan informasi seperti jejaring sosial dan transaksi bisnis maya. Tentu saja, tidak semua lapisan masyarakat memanfaatkan ketersediaan akses tersebut secara positif dan atau untuk kepentingan pembelajaran.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap Latuheru dan kesatuan Cyber Crime POLRI adalah jasa seks komersial dan terselubung yang memanfaatkan media sosial Facebook. Selain beroperasi secara tidak sah, kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia tersebut juga menarik banyak perhatian dan keprihatinan masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa banyak pekerja seks komersial yang tertangkap masih berstatus pelajar.
Salah satu unit tindak kejahatan dari Polda Metro Jaya ini juga dikenal memiliki anggota yang cekatan dalam mengungkap dan menjerat pelaku kejahatan dalam dunia maya. Kepiawaian Audie Latuheru dan timnya kembali terbukti setelah berhasil membongkar kasus penipuan berkedok hadiah atau penghargaan yang dilakukan tiga warga negara asing asal Nigeria dan Kamerun yang hingga profil diunggah terpaksa harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Subdit IV Cyber Crime pimpinan Latuheru juga berhsil menguak sekaligus menangkap pelaku kasus kejahatan pencucian uang di Bali. Sejumlah kasus lain yang paling baru dan berhasil sedang dalam penanganan Latuheru bersama kesatuannya termasuk iklan penjualan bayi yang sempat membuat geger masyarakat beberapa waktu lalu. Kasus yang melibatkan salah satu situs jual beli maya paling besar di Indonesia tersebut mengunggah foto dua bayi masing-masing dengan 'bandrol' Rp 10 juta, lengkap dengan nama penjual bahkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tentu saja pengunggahan iklan dengan 'produk imut-imut' ini justru memicu keprihatinan masyarakat. Atas tersebarnya kasus ini, tim kejahatan maya pimpinan Latuheru bahkan berinisiatif melakukan penyidikan meski belum ada laporan resmi dari pihak masyarakat. Setidaknya, dalam pernyataan Latuheru, tim POLRI telah menemukan titik terang kasus tersebut dan melanjutkan dengan tindak penelusuran dan penyidikan berdasar dua hal: isu tersebut telah membuat resah sebagian besar masyarakat dan isu tersebut berpotensi dikategorikan sebagai 'human trafficking' yang termasuk salah satu tindak pidana berat.