Arifinto lahir di Bekasi pada tanggal 23 Juni 1961. Beliau adalah Anggota Komisi V DPR RI dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 22 Jakarta angkatan tahun 1987. Beliau menyelesaikan kuliahnya di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1990.
Arifinto menjabat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 7, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi.
Arifinto adalah seorang anggota DPR dari fraksi PKS yang pada tahun 2011 menjadi pemberitaan di berbagai media di mana anggota DPR ini saat mengikuti sidang paripurna penutupan masa sidang III tahun 2010-2011. Beliau kedapatan sedang menonton video porno di saat sidang. Foto hasil jepretan sang fotografer media ternama mempublikasikan foto Arifinto saat nonton video porno di perangkat tablet.
Dengan beredarnya foto Arifinto di berbagai media internet yang sedang menonton video tersebut di tablet komputernya itu, Arifinto menghadapi berbagai cercaan dan kecaman masyarakat. Banyak yang merasa kecewa karena sebagai wakil rakyat beliau bukannya mengikuti sidang namun malah menonton video asusila. Kecaman tersebut mulai dari jejaring sosial seperti twitter maupun facebook.
Menurut politisi PKS ini, dia menerima notifikasi pesan elektronik (email) di tabletnya. Saat dibuka, email asing itu hanya berisi link tanpa catatan apapun. Karena penasaran, dia pun segera mengeklik link tersebut dan muncullah gambar-gambar porno seperti yang kemudian beredar di media massa.
Karena kasus ini, Arifinto akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota DPR 2009-2014. Dia menyatakan bahwa pengunduran diri yang ia ajukan ini atas kesadaran sendiri. Sebelum pernyataan mundur ini, Arifinto menyampaikan permohonan maaf kepada semua anggota DPR, kader, simpatisan, dan konstituen PKS atas pemberitaan media tentang dirinya. Dia berharap, keputusan yang diambil ini akan membawa kebaikan dan pembelajaran yang bermanfaat bagi dirinya, partai, konstituen, dan semua anggota DPR.