Ansory Siregar adalah anggota Komisi IX DPR RI yang berasal dari fraksi PKS. Beliau mengusulkan adanya sanksi berat kepada Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang nakal dan sering melanggar aturan dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri (PPTKI).
“Perlu ada sanksi yang tegas kepada para pengusaha yang mengirimkan TKI keluar negeri. Secara langsung mereka bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi,” katanya di Gedung DPR Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ansory, ada tiga poin besar yang harus masuk dalam revisi UU tersebut. Pertama, pemerintah harus memperketat syarat Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kedua, menitikberatkan pada perlindungan dan penguatan lembaga yang berhubungan dengan penanganan TKI.
Poin yang terpenting, ia menambahkan, adalah memasukkan beragam sanksi berat yang selama ini hanya termuat dalam peraturan menteri (Permenakertrans).
“Pada prinsipnya dalam melakukan revisi UU No.39/2004 tersebut harus berpihak pada kelompok masyarakat lemah dalam hal ini TKI. Revisi UU tersebut harus mengatur dengan tegas sanksi dan kompensasi terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Sanksi tersebut diberikan jika PPTKIS tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar politisi PKS itu.
Kasus kekerasan yang terjadi pada TKI, lanjutnya, tidak bisa lepas dari peran perusahaan TKI yang bermasalah. Perlu ada standarisasi pelatihan, pengiriman dan penempatan TKI keluar negeri. Meski saat ini standarisasi kualitas PJTKI masih menggunakan peraturan menteri (Permen), kedepan harus diatur dalam ayat pada revisi UU tersebut.
Ansory mengatakan, hasil revisi UU 39/2004 nantinya harus tegas mengatur pemisahan antara institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pembuat regulasi, fungsi pengawasan, serta fungsi eksekusi. “Sehingga jelas ketika ada permasalahan yang muncul lagi terkait TKI, akan ketahuan institusi mana yang salah,” ujarnya.
Lebih lanjut anggota DPR dari dapil Sumatera Utara itu mengharapkan pemerintah sudah mengetahui identitas sekaligus perusahaan yang memberangkatkannya, termasuk alamat asal dan lokasi kerja TKI itu.