Nama Anggoro Widjojo tentunya tidak sedikit yang telah mendengarnya. Pria yang lahir dengan nama Ang Tjoe Hong ini santer disebut-sebut oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Tahun 2009 dan Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Sumatera Selatan.
Sejak kecil, Anggoro, bersama dengan adiknya, Anggodo Widjojo, yang tinggal di Jalan Karet No. 12, Surabaya ini dikenal sebagai pribadi yang bengal dan pemberani. Mengikuti jejak ayahnya, Ongko Widjojo yang menjadi seorang pebisnis, Anggoro dan adiknya telah akrab dengan dunia bisnis bahkan semenjak kanak-kanak. Karenanya, sangat tidak mengherankan nama Anggoro sudah tidak asing di antara para pengusaha senior di kawasan Surabaya.
Figur pria yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya ini dikenal sebagai orang yang suka tantangan dan tidak takut akan hukum. Anggoro yang semenjak masih muda dikenal sering melakukan bisnis illegal ini pernah sukses bersama adiknya dalam menjalankan agensi SDSB, yang juga banyak melibatkan nama para pejabat pusat di Jakarta.
Di tahun 2000, Anggoro dan adiknya mendirikan PT Masaro Radiokom dan menjadi agen pemasaran Motorola, sebuah perusahaan telekomunikasi Amerika. Kesuksesannya dalam menjalankan bisnis membuatnya pindah ke Jakarta untuk mengembangkan lingkup bisnisnya. Laki-laki keturunan Tionghoa ini dikenal dekat dengan pejabat-pejabat Negara.
Anggoro yang dikenal kurang berbaur dengan tetangganya selama tinggal di Surabaya ini kemudian tersangkut kasus korupsi yang tidak tanggung-tanggung menyeret nama-nama petinggi Negara dan bahkan telah memenjarakan 2 orang pejabat pemerintahan, yaitu Yusuf E Faishal dan Al Amin Nasution.
Hingga saat ini keberadaan tersangka korupsi ini masih belum diketahui. Kabar terakhir menyebut bahwa pria yang pernah menjadi anggota Paguyuban Masyarakat Tionghoa ini diduga bermukim di Singapura dan China.