Profile

Andi Rahmat

Tempat Lahir : Sulawesi Selatan

Tanggal Lahir : 15/10/1975


Description

Andi Rahmat adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dia adalah mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Dia lahir pada 15 Oktober 1975. Andi merupakan salah satu dari sejumlah politisi muda Senayan yang cukup menonjol. Putra Makassar yang juga menjadi anggota DPR dalam dua periode yakni 2004 dan 2009 ini adalah salah satu inisiator pengusulan Hak Angket kasus Bank Century. Sebagai politisi muda menurut dia, umumnya anak-anak muda yang masuk DPR 2004 lalu itu tidak ada pengalaman sama sekali dengan lingkungan DPR yang baru. Jadi mereka sangat junior. Kalau ada terobosan-terobosan pun tidak memiliki efek secara keseluruhan karena belum berpengalaman. Berbeda dengan situasi sekarang, banyak anak muda yang dulu sudah di DPR sekarang masuk kembali. Bagi Andi, hal ini bisa menjadi motor bagi perubahan yang lebih mendasar di DPR. Semua itu bisa dimulai dengan menegakkan kembali fungsi check and balance yang hilang dari periode sebelumnya. Andi menegaskan anggota DPR muda harus bisa menjawab kekhawatiran publik terhadap kemungkinan terciptanya DPR sebagai satu cabang kekuasaan negara oleh eksekutif. Menurut Andi, tugas DPR sekarang adalah mengembalikan fungsi check and balance karena itu mandat konstitusi. Dalam seluruh cara bekerjanya karena itulah esensinya menurut kelembagaan DPR. Bukan dalam gambaran relasi antara oposisi dan koalisi. Tapi, relasinya objektif dengan lembaga-lembaga pemegang kekuasaan lainnya dengan yudikatif atau eksekutif harus begitu. Kalau itu dilembagakan kita akan melihat dinamika perpolitikan nasional kita menjadi baik. Tidak perlu dipaksakan secara berlebihan proses menciptakan politik yang transparan dan akuntabel akan mudah tercipta. Karena, kalau prinsip check and balance tidak ada di DPR, tidak akan ada perubahan. Nama Andi pernah mencuat lantaran dia Andi termasuk dalam rombongan beberapa anggota DPR-RI yang ikut studi banding ke New York dan London pada 2004, yang pembiayaannya ditanggung Bank Indonesia. Perjalanan ke luar negeri itu ternyata sebagai upah (gratifikasi) dari berakhirnya pembahasan Undang-undang Mata Uang. Tindakan gratifikasi ini dianggap mencoreng nama partai.