Profile

Amin Andoko


Description

Pada pertengahan 2012 lalu, nama Amin Andoko santer menjadi bahan lansiran berbagai media di Indonesia. Sosok Direktur PT Anugrah Nusantara ini memang menyita perhatian banyak kalangan terkait berbagai kasus mega-korupsi yang marak menjadi pusat perhatian banyak kalangan. Sekitar Mei 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol berusaha mendatangkan Andoko sebagai saksi terkait kasus korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh Kemenakertrans beberapa waktu lalu. Kasus penyalahgunaan dana ini melibatkan nama Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, terkait proyek pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan pelaksanaan PSPL (Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik) tahun anggaran 2008 dari Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Sempat mangkir dua kali sejak menerima panggilan KPK, Amin Andoko akhirnya dijemput paksa untuk dimintai keterangan terkait keberadaan Neneng yang telah resmi dinyatakan sebagai buron internasional sejak menghilang pada 23 Mei 2011 lalu. Sebelum berstatus saksi, sempat tersiar kabar bahwa Amin Andoko, selaku Direktur PT Anugrah Nusantara, telah mengadakan perjanjian kontrak dengan Tunggul Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Satker Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL) Departemen Kesehatan RI sekitar akhir 2008. Masalahnya, kontrak senilai Rp 718 miliar yang dimenangi Andoko dan perusahaannya terkesan mengundang banyak pertanyaan. Tender mega-proyek Depkes RI terkait pembangunan fasilitas vaksin flu burung tersebut justru jatuh ke perusahaan pimpinan Andoko, terlepas dari fakta PT Anugrah sama sekali tidak bergerak dalam bidang pengadaan alat kesehatan. Jika benar terjadi proses tender, perusahaan Andoko termasuk hebat karena mengalahkan PT Bio Farma, yang tidak lain dan bukan merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan. Peliknya, Amin Andoko dan PT Anugrah Nusantara diduga memiliki kaitan dengan beberapa nama besar di Indonesia. Mantan Menkes RI, Siti Fadilah Supari, mengaku ide pembangunan fasilitas tersebut dimulai pada masa jabatannya, meski mengaku tidak mengetahui proses lelang atau tender yang berlangsung. Nama Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat sekaligus tersangka kasus Wisma Atlet Hambalang, juga diduga sebagai pemilik pertama PT Anugrah sebelum menjual saham kepada Anas Urbaningrum, saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, pada sekitar Maret 2007. Atas kabar ini, pihak partai Demokrat belum memberikan keterangan secara resmi.