H. Ali Mudhori, S.Ag, M.Ag adalah seorang pria kelahiran Banyuwangi yang juga merupakan anggota DPR RI untuk 2004-2009 dari Dapil Jawa Timur 4. Beliau mewakili Fraksi PKB dalam komisi VIII DPR RI. Beliau memiliki seorang istri bernama Masitah yang bekerja sebagai seorang dosen di STAIN Jember. Ali Mudhori sendiri mendapatkan gelar S1 setelah lulus dari IAIN Jember di tahun 1994 dan gelar S2 dari IAIN Alauddin Makassar di tahun 1996. Kemudian beliau melanjutkan pendidikan ke UIN Jakarta untuk mengambil gelar S3.
Dalam karir Ali Mudhori, beliau pernah bekerja sebagai Dosen Unmuh Makassar, Dosen IAIN Sultan Taha Saifuddin, Dosen STAIQOD Jember, dan dosen IAIN Sultan Taha Saifuddin Jember. Beliau juga pernah menjabat sebagai Sekpri Anggota DPR. Dalam Pemilu tahun 2004 beliau terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009.
Di tahun 2012 Ali menjadi seorang saksi kunci kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi. Pada bulan Februari beliau bersedia menghadiri sidang kasus suap DPPID bidang transmigrasi tersebut. Sebelumnya beliau menolak untuk hadir dalam persidangan tersebut karena alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Premier Surabaya. Dikarenakan kesaksian Ali Mudhori tersebut sangatlah penting,maka sang hakim Herdi Agustein menunda pengadaan sidang hingga kedatangan Ali Mudhori, selain itu Ali Mudhori juga kerap mangkir dari persidangan-persidangan sebelumnya.
Meskipun beliau sering ditimpa dengan isu-isu yang negatif, tak menyurutkan niat beliau untuk tetap bertarung dalam Pilkada 2013 dengan maju sebagai calon bupati Lumajang. Ali berpendapat bahwa peran beliau dalam kasus suap DPPID transmigrasi hanya sebagai saksi. Keseriusan beliau dibuktikan dengan terpampangnya sejumlah banner, baliho, dan stiker tentang beliau di beberapa sudut jalan di Lumajang.