Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu terpilih yang dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Agusrin ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005, dengan total perolehan suara 54.30% dari 96.764n total suara sah. Ia dan wakilnya, mengalahkan pesaingnya yang didukung oleh partai Demokrat dan hanya memperoleh 45.70% pada putaran kedua pilkada Bengkulu 2005.
Anehnya, satu bulan setelah resmi terpilih menjadi Gubernur Bengkulu, Agustin hengkang dari partai pengusungnya,PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu!
Kabarnya, pada pemilu putaran kedua tahun 2005 ini, suara Mayoritas yang memilih Agusrin adalah dari daerah pedesaan, dan kalah di perkotaan. Konon, hal ini adalah karena ia mengiming-imingi pedesaan dengan handtraktor.
Agusrin, awalnya adalah pengusaha yang kerap menangani berbagai macam proyek. Salah satu proyek yang ditanganinya adalah proyek pengadaan peralatan operasional di salah satu rumah sakit yang ada di provinsi Riau.
Agusrin pernah didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor karena telah menyelewengkan dana APBD Bengkulu senilai 27 Miliar. Selain itu, ia juga merupakan terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, yang diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Agusrin diduga melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,3 Miliar. Tak hanya itu, Agusrin juga telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 Mei 2011, Agusrin yang saat itu adalah Gubernur non aktif, divonis bebas oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi Agusrin memang sosok yang kontroversial dan sebagai seorang gubernur, ia cukup misterius. Dikabarkan, ia mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST) dari sebuah kampus yang hingga kini masih belum bisa diketahui nama, keberadaan dan tahun kelulusannya.