Profile

Achmad Ali

Tempat Lahir : Makassar

Tanggal Lahir : 09/11/1952


Description

Prof Dr Achmad Ali SH MH adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang belum lama ini namanya menyeruak ke ruang publik kala pencalonannya sebagai hakim agung tertahan kasus korupsi yang ditudingkan padanya. Saat pemeriksaan berlangsung pada tanggal 14 November 2006, beliau harus menjawab sebanyak 22 pertanyaan selama 10 jam. Saat itu Achmad Ali didampingi oleh 11 pengacaranya dari total sebanyak 28 pengacara yang memang mendampingi pakar sosiologi hukum ini. Saat pulang dari pemeriksaan, beliau telah disambut oleh puluhan mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Unhas yang tak henti mendukung dengan meneriakkan "Hidup Prof Achmad Ali! Hidup Prof Achmad Ali!" Pria yang akrab disapa AA ini mulai diadili sebagai terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2007. Sebelumnya, beliau sempat ditahan selama tiga hari di Rutan Kelas I Makassar sejak 7 Mei sebelum kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 10 Mei setelah ada jaminan dari Rektor Unhas Idrus Andi Paturusi, Dekan Fakultas Hukum Unhas Syamsul Bahri, dan Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste Benjamin Mangkoedilaga. Achmad Ali juga merupakan salah satu anggota KKP. Akibat terkuaknya kasus tipikor ini, publik menilai bahwa Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghentikan proses seleksi hakim agung terhadap Achmad Ali, karena walaupun baru sekedar indikasi, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Tetapi kasus ini kemudian sempat lenyap dari media hingga resmi dihentikan pada bulan Februari 2011 karena dianggap dasar penuntutan kasus ini lemah dan terdapat tidak cukup bukti. Putusan hakim yang menetapkan AA sebagai tersangka pun terbilang kontroversial, bahkan AA menilai komisi yudisial telah lalai dalam menjalankan kewenangannya seperti dalam kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Menjawab Tudingan Achmad Ali tersebut, Yusril Ihza Mahendra (Mantan Menkeh HAM) mengeluarkan pernyataan yang m=berisi respon-respon keras pada kritik yang dilontarkan Achmad Ali, seperti dikutip dari penyataan tersebut: "Kalau setiap penyidik dapat begitu saja menetapkan seseorang menjadi tersangka, tanpa mengindahkan kewenangan yang melekat pada struktur birokrasi, maka Kejaksaan Agung akan menjadi sarang penyamun. Setiap saat penyidik yang ada di sana dapat semaunya sendiri menetapkan seseorang jadi tersangka, memanggil dan memeriksa bahkan menahan dan mencekal orang tanpa kontrol dari atasannya.Bagaimana Anda, Achmad Ali, masihkah Anda ayam jantan dari Makassar seperti dulu, ataukah sekarang Anda berubah menjadi bebek dari Ujung Pandang?" Kabar terakhir dari Achmad Ali cukup membahagiakan. Pada bulan Februari 2012, beliau menggelar pernikahan putra pertamanya, Muhammad Musashi Achmad Putra dengan Septiani Eka Mawarni, kemenakan Amirullah Pase, mantan manager PSM di era perserikatan. Achmad Ali telah berpulang pada hari Minggu sekitar pukul 09.15 WITA di Rumah Sakit Pendidikan, Unhas, Makassar.