Profile

Abdul Qadir Amir Hartono

Tempat Lahir : Sumenep

Tanggal Lahir : 30/09/1974


Description

Lebih dikenal sebagai Gus Anton, Abdul Qodir Amir Hartono, SE., S.H., M.H merupakan putra seorang tokoh ulama di Malang Jawa Timur, KH Achmad Sjafiy. Lahir di Sumenep 30 September 1974, Gus Anton terpilih menjadi Senator pertama kalinya di periode 2014-2019 dengan mengantongi 917.275 suara mewakili Provinsi Jawa Timur. Gus Anton menyelesaikan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Dinoyo III Malang, lulus Tahun 1987, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 8 Malang, lulus Tahun 1990, lalu ke SMA Negeri 4 Malang dan lulus Tahun 1993. Pendidikan Strata 1 ditempuh di dua kampus berbeda di Universitas Islam Malang (UNISMA), lulus Tahun 1998, dan Universitas Darul Ulum Jombang, lulus Tahun 2011. Ia lalu melanjutkan pendidikan Srata 2 di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Widyagama Malang, lulus Tahun 2003. Selain menempuh pendidikan formal, Anton juga banyak menimba ilmu di beberapa Pesantren di Jawa Timur. Misinya sebagai Anggota DPD RI, Anton berkeinginan untuk memperjuangkan eksistensi dan penguatan DPD RI periode ketiga di periode 2014-2019, menjadi cikal bakal sejarah baru di mana DPD RI menjadi lembaga yang kuat, seimbang dan setara dengan DPR sebagaimana harapan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Jawa Timur. Terkait hal tersebut berikut ini langkah-langkah Gus Anton yang akan diwujudkan selama duduk sebagai Senator Memperjuangkan aspirasi rakyat daerah Jawa Timur untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah Jawa Timur. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah Jawa Timur. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Usulan Amandemen Kelima UUD NRI 1945) Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di Jawa Timur dan di pusat