Abdul Hadi Djamal, pria kelahiran Sulawesi Selatan 18 November 1957 ini merupakan anggota komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional di periode 2004-2009. Ia menjadi terdakwa kasus suap proyek pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia.
Dia menjadi tersangka setelah tertangkap melakukan transaksi penyuapan. Saat penangkapannya, penyidik menyita barang bukti uang sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat dan 54,5 juta rupiah.