PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk adalah sebuah perusahaan kayu yang berbasis di Indonesia. Perusahaan yang didirikan pada tanggal 14 April 1980 ini merupakan pabrik kayu terbesar di Kalimantan Timur dan telah mempekerjakan sebanyak 3700 staf. Kegiatan utama Perusahaan terdiri dari pengolahan kayu, kegiatan penebangan, operasi hutan tanaman industri, serta perdagangan ekspor, impor dan lokal. Perusahaan ini memiliki sejumlah konsesi hutan alam dan konsesi hutan tanaman yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Pada tanggal 8 Maret 2013, perusahaan menjual seluruh sahamnya di PT. Sumalindo Alam Lestari kepada PT. Mentari Pertiwi Makmur.Sebelumnya, saham perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia namun sejak tanggal 10 Juni 2013, pihak Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara terhadap perdagangan efek perusahaan di seluruh pasar terkait dengan masalah pemberitaan media Tribun Katim yang menyebutkan bahwa Kantor Operasional PT Sumalindo Lestari Tbk yang berlokasi di Sengkotek Jl. Cipto Mangunkusumo Kecamatan Loa Janan Ilir terbakar.
Pada tahun 2013, perusahaan ini santer diberitakan karena terlibat masalah illegal logging yang menyeret nama ipar Presiden Bambang Yudhoyono, yaitu Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek. Meskipun pada bulan April 2010, Wiwik jelas membantah bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus illegal logging perusahaan ini, namun Wiwik nyatanya telah dipilih menjadi Presiden Komisaris PT Sumalindo sejak tanggal 21 September 2010. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 21 September 2010, Wiwiek muncul menggantikan Ambran Sunarko. Pergantian ini diartikan beberapa pihak sebagai upaya permintaan 'perlindungan hukum' kepada kekuasaan yang dimiliki oleh Wiwiek selaku adik ipar presiden. Wiwiek diduga dijadikan tameng perlindungan yang dapat membantu ruwetnya masalah perusahaan dengan melakukan lobi ke beberapa pemegang kewenangan seperti Mathius Salempang selaku Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, bahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan langsung. Wiwiek bahkan juga sempat menyurati Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kejaksaan Agung pada 27 Agustus 2010 untuk melepaskan Amir dan David yang telah ditahan oleh Kepolisian sejak Juni 2010 dari jeratan hukum.